Razia PPKM Darurat, Forkompinda Kota Tegal Tutup Paksa Gerai Non Esensial
Sabtu, 03 Juli 2021 - 20:04:00 WIB
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai administrasi, denda hingga penutupan terhadap tempat-tempat yang melanggar. Setelah menutup sejumlah gerai, razia dilanjutkan ke tempat hiburan karaoke.
Namun lokasi yang dituju sudah tutup. Sementara sebuah layanan pijat refleksi di mal ditutup paksa. Jika masih beroperasi, maka akan mendapatkan sanksi pecabutan izin.
Sesuai aturan PPKM darurat, hanya kebutuhan esensial seperti sembako, rumah makan, perbankan, lembaga keuangan dan sektor telekomunikasi yang diperbolehkan buka. Pembukaan waktunya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Editor: Ary Wahyu Wibowo