PURWODADI, iNews.id – Polres Grobogan melaksanakan razia petasan di sejumlah lokasi di Purwodadi jelang perayaan tahun baru 2020. Polisi menyita puluhan kardus petasan yang berizin sebagai kembang api, tetapi ternyata memiliki daya ledak.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus kegiatan razia ini ada di seputaran Pasar Induk Purwodadi, Jumat (27/12/2019). Polisi menyisir seluruh kios di lokasi tersebut yang disinyalir menjual petasan.
Ribuan Botol Miras dan Petasan Hasil Operasi Pekat di Kendal Dimusnahkan
Polres Grobogan juga memeriksa izin dari kios-kios tersebut. Alhasil polisi berhasil menemukan sejumlah petasan berdaya ledak yang izinnya tak sesuai di sebuah kios.
Sebanyak 25 kardus petasan berdaya ledak itu kemudian langsung diamankan polisi. Anggota Polres Grobogan sempat menyalakan satu petasan sebagai uji coba. Dari hasil percobaan itu polisi menyimpulkann petasan yang disita memiliki daya ledak berbahaya.
2 Siswa SMP Diamankan Polisi karena Lempari Mapolda Riau dengan Petasan
“Kami amankan karena izin dari toko itu menjual kembang api atau petasan jenis air mancur, tapi ada sejumlah mercon dengan daya ledak yang dijual. Daya ledaknya cukup besar dan bisa membahayakan orang terutama bagi anak-anak,” kata Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Grobogan, Iptu Setyo Budi.