Rawan Benturan, GPK Batalkan Sweeping Miras dan Praktik Esek-esek di Rembang
Pertama, pihaknya mempertanyakan apakah mereka sudah mengantongi izin. Kedua, kalaupun berizin, apakah sudah mematuhi peruntukkannya sesuai peraturan daerah (Perda).
Kalau tidak, pria yang akrab disapa Gus Umam ini mendesak ada tindakan lebih tegas. Salah satunya penutupan. Jangan sampai pihak terkait diam saja.
“Kalau ini dibiarkan, imbasnya ke masyarakat. Mohon Satpol PP memetakan bersama perizinan. Nggak berizin ya ditutup saja. Kalau berizin tapi nggak sesuai peruntukan, segera ditindak. Sederhana sebenarnya, “ katanya.
Ketua GPK Kabupaten Rembang, Mujib El Muis mengaku resah terhadap kondisi sekarang. Kabupaten Rembang yang dikenal sebagai Kota Santri justru tercemar oleh praktik esek-esek dan miras. Apalagi bersamaan dengan bulan suci Ramadan, menurutnya sangat memalukan.
Karena batal sweeping, GPK dalam waktu dekat akan menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait supaya Perda yang mengatur operasional kafe karaoke semakin diperketat.