Ratusan Pedagang Pasar Raya Salatiga Keberatan Harga Sewa Kios, Ini Alasannya
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kusumo Aji menjelaskan, pasca berakhirnya kerjasama antara Pemkot Salatiga dengan PT Matahari Mas Sejahtera, maka terhitung sejak Juni 2021 semua aset Pasar Raya I dan 2 milik Pemkot Salatiga.
Atas dasar itu, Pemkot Salatiga memberikan kebijakan bagi eks pedagang yang ingin melanjutkan usaha di Pasar Raya 1 dan 2 dengan sistem sewa.
"Yang sewa ruko sudah kita lakukan. Sekarang akan kita terapkan pada pedagang yang menempati kios. Tetap sama, sewa per tahun dan nilai sewa yang menentukan tim apresial," terangnya.
Dia menyatakan, Dinas Perdagangan Kota Salatiga sudah mensosialisasikan nilai sewa tersebut kepada para eks pedagang Pasar Raya I dan 2 yang ingin melanjutkan usahanya.
"Cuma pedagang merasa keberatan, merasa nilainya tinggi. Sebenarnya nilai sewa itu sangat wajar, per tahunnya hanya Rp3,5 juta hingga Rp 4 juta. Kalau dikalkulasi bulanan itu hanya ratusan ribu rupiah,” katanya.