Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Ketua RW se-Salatiga Ikuti Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi, Ini Tujuannya

Jumat, 11 November 2022 - 09:44:00 WIB
Ratusan Ketua RW se-Salatiga Ikuti Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi, Ini Tujuannya
Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi menyampaikan arahan kepada ketua RW saat sosialisasi sertifikat laok fingsi. Foto/Ist
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Riawan Widyatmoko dari DPMPTSP Kota Salatiga menjelaskan, ada beberapa objek yang dipersyaratkan dalam perizinan. Selain itu, masyarakat juga harus memahami persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perizinan PBG. 

“Fungsi KKPR adalah pemanfaatan ruang, penerbitan hak atas tanah, dan persyaratan PBG. Selanjutnya jenis KKPR ada dua: KKPR non berusaha dan KKPR berusaha misalnya akan dipakai kos-kosan," katanya.

Sedangkan bangunan untuk usaha ada beberapa klasifikasi. Yakni klasifikasi usaha mikro di bawah Rp1 miliar, kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, menengah Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan besar lebih dari Rp10 miliar. "Sedang persyaratan KKPR nantinya harus diupload di aplikasi sicantik,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut