Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel karena Langgar Jam Operasional

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:05:00 WIB
Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel karena Langgar Jam Operasional
Satpol PP Kota Semarang sidak tempat hiburan malam karaoke di Kota Semarang, Jumat (29/3/2024) dini hari. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tegas itu dilakukan karena tempat karaoke tersebut melanggar jam operasional saat Ramadhan.

Ada empat tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Keempat tempat hiburan itu, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso serta Baby Face di Kawasan Semarang Barat.  

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa megatakan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan. 

“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” ujar Marthen, Jumat (29/3/2024).  

Dia menyampaikan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka pukul 18.00-01.00 WIB selama Ramadhan. Dia memastikan, pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut