Ramadhan 2025, KAI Minta Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api
SOLO, iNews.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak ngabuburit di sekitar jalur kereta api (KA) saat bulan Ramadhan. Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang (UU) dan bisa dikenakan sanksi.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta Feni Novida Saragih mengatakan, masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA dan pengguna jalan.
“Kami mengingatkan jalur kereta api bukan tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.