Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman Digeledah Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:46:00 WIB
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Resmi Jadi Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka. Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat keduanya.

BACA JUGA: Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman Digeledah Polisi

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko saat jumpa pers di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Menurut Rycko alat bukti yang pertama yakni motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu. Keduanya menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut