Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian, Terbanyak China

Kamis, 08 Desember 2022 - 05:15:00 WIB
Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian, Terbanyak China
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar (kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Ada 5 kabupaten dan 2 kota (wilayah Kanim Semarang), tidak sebanding dengan jumlahnya (petugas), “ ujar dia.

Berdasarkan data yang ada, tindakan adiminstrasi keimigrasian Kanim Semarang periode 2021 hingga Desember 2022 ada 23 dilakukan pendetensian (ditahan) terinci periode 2021 sebanyak 6 orang asing dan 17 orang asing di periode 2022. 

Pendeportasian ada 19 WNA, terinci periode 2021 ada 8 orang asing dan periode 2022 ada 11 orang asing. Sementara pro justitia alias proses pidana ada 2 orang asing di periode 2021 dan 1 orang asing di periode 2022.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut