Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tradisi Syawalan di Jepara, Ribuan Warga hingga Bule dan Kapal Perang Ikut Meriahkan
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Penyandang Disabilitas Mental di Jepara Disuntik Vaksin Covid-19

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:20:00 WIB
Puluhan Penyandang Disabilitas Mental di Jepara Disuntik Vaksin Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi terhadap puluhan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Jepara, Kamis (24/6/2021) . Foto: iNews/Alip Sutarto.
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id Pemkab Jepara kembali melanjutkan program vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Sasarannya antara lain 83 penyandang disabilitas mental penghuni rumah pelayanan sosial Waluyotomo. 

Pemberian vaksinasi terhadap puluhan penyandang disabilitas mental dilakukan Kamis (24/6/2021) pagi. Saat pelaksanaan vaksinasi, setiap penyandang disabilitas mendapat pendampingan dari petugas rumah sosial karena masih dalam proses rehabilitas.

“Dengan mendapat pelayanan pendampingan petugas rumah sosial, proses vaksinasi berjalan lancar,” kata Kasi Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Waluyotomo Jepara, Nur Chibtiyah.  

Para penghuni rumah pelayanan sosial ini, merupakan orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal, dan sebagian mengalami gangguan mental. Perawatan dan kehidupan yang layak diberikan setelah sebelumnya hidup tanpa kejelasan di jalanan.  

“Meskipun sebagai penyandang disabilitas mental, mereka tetap memiliki hak yang sama dalam mendapat vaksinasi agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi. 

Pemkab Jepara menargetkan mampu memberikan pelayanan vaksinasi terhadap 3.000 orang per hari. Sejauh ini telah dilaksanakan vaksinasi terhadap sekitar 50.000 warga Jepara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut