Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor
Advertisement . Scroll to see content

Pujiyono Suwadi Guru Besar UNS Dilantik Jokowi Jadi Ketua Komisi Kejaksaan RI

Kamis, 22 Februari 2024 - 14:31:00 WIB
Pujiyono Suwadi Guru Besar UNS Dilantik Jokowi Jadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
Presiden Jokowi saat melantik Komisi Kejaksaan RI di Istana Negara. (Foto: Instagram @Jokowi)
Advertisement . Scroll to see content

“Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ucapnya.

Meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Hanya saja karena saat ini Prof Pujiyono menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, posisi tersebut akan diganti.

“Jadi Prof Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” katanya.

Tugas Komisi Kejaksaan RI

Lantas seperti apa tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai ketua merangkap anggota, Prof Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa serta pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap sikap serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian untuk ditindaklanjuti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut