Pria di Kendal Aniaya ODGJ hingga Tewas, Emosi karena Diludahi
Korban tak sadarkan diri usai dianiaya dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian. Alih-alih menyerahkan diri, pelaku IAM malah melarikan diri usai kejadian. Dia berpindah-pindah dari Semarang ke Jember, lalu kembali ke Semarang, sebelum akhirnya bersembunyi di Cilacap.
“Kami membentuk tim untuk melacak keberadaannya. Setelah 17 hari dalam pelarian, pelaku berhasil kami tangkap di Cilacap pada 7 Oktober 2025,” kata Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyesal dan berdalih tindakannya dilakukan karena emosi sesaat.
“Saya tidak berniat membunuh, waktu itu saya emosi karena dipukul, diludahi dan diancam,” ujar IAM.
Polisi memastikan IAM dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.