Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Produksi Jamu Diduga Ilegal

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:05:00 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Produksi Jamu Diduga Ilegal
Tersangka ADR yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo terkait kasus produksi jamu diduga ilegal.Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo mengungkap kasus produksi jamu diduga ilegal. ADR (46) warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo ditangkap bersama barang bukti puluhan karung bahan jamu siap packing. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan produsen jamu. ADR memproduksi dan mengedarkan jamu yang diduga tanpa memiliki izin edar. 

Produk jamu yang dipasarkan diduga juga tidak memenuhi standar kelayakan kemanfaatan maupun mutu. ADR memproduksi bahan jamu yang menyerupai produk jamu yang telah ada. Ia menggunakan merek dagang produk tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Adapun merek dan kemasan sama dengan produk sejenis yang telah ada. 

“Produk jamu (diduga ilegal) dipasarkan di wilayah Sukoharjo dan sebagian wilayah Jawa Timur, berupa jamu pelancar haid,” kata Tarjono, Jumat (13/8/2021).

Meskipun belum muncul aduan dari efek samping jamu yang telah dipasarkan, ADR dinilai telah merugikan pemilik merek dagang  hingga Rp1,2 miliar. Produksi dan peredaran jamu yang dibuat ADR berlangsung selama dua bulan terakhir. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut