Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polres Kudus Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejari

Jumat, 27 Agustus 2021 - 22:04:00 WIB
Polres Kudus Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejari
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. foto: dok.
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id - Polres Kudus melimpahkan kasus dugaan korupsidana desa di Desa Tergo ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan tersangka BK beserta barang bukti setelah kasus dinyatakan lengkap  atau P-21. 

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, hasil audit BPKP menunjukkan nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi di Desa Tergo sebesar Rp300 juta.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, BK menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Agustinus David, Jumat (27/8/2021). 

Dia juga menyebut mengenai kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lau dengan nilai kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Ia menjelaskan, pada saat ini baru penyerahan berkas tahap pertama ke Kejari. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum berkasnya dilimpahkan untuk tahap selanjutnya," kata Agustinus. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Tergo dari Polres Kudus, Jumat (27/8/2021) pagi. Meskipun sudah ada pelimpahan tersangka, penahanannya tetap dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus.

"Kami memiliki waktu selama 14 hari masa penahanan tersangka dan satu kali perpanjangan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selama 10 hari sebelum masa penahanan berakhir, berkasnya harus sudah dilimpahkan," ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut