Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Polres Brebes Usut Kasus 6 Remaja Perkosa Anak yang Berakhir Damai di Rumah Kades

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:06:00 WIB
Polres Brebes Usut Kasus 6 Remaja Perkosa Anak yang Berakhir Damai di Rumah Kades
KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji memberikan keterangan pers terkait kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Isinya antara lain; Pihak I dan Pihak II sepakat untuk tidak saling mengajukan perkaranya lebih lanjut secara hukum sampai pihak berwajib (kepolisian/pengadilan negeri) alias kekeluargaan, para pihak menyadari dan saling memaafkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Selain itu, surat pernyataan bersama itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, maka perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari, dan barang siapa yang memulainya di kemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat pernyataan bersama itu ditandatangani di atas meterai.

“Proses mediasi itu tanpa melibatkan pihak kepolisian,” ujar Iqbal.   Meski sudah ada mediasi, namun setelah Polres Brebes menerima pengaduan, maka pihak kepolisian menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.

Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKBP) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara.  

“Kami juga telah mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut. Kami juga melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi dan proses lidik dan sidik tuntas. Update perkembangan kasus akan kami sampaikan,” katanya.  

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, tak terkecuali di Brebes, apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya untuk segera melapor ke polsek atau polres terdekat guna penanganan lebih lanjut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut