Polisi Tetapkan Status Sopir Truk di Boyolali sebagai Tersangka
"Sopir mengaku rem truk yang tidak berfungsi dengan baik atau blong. Ini karena selang angin rem sudah rusak. Namun, dipasangi plastik agar bisa berfungsi," ujar dia.
Padahal, kata dia, cara seperti ini tidak dianjurkan dan sangat berbahaya. Jika selang rusak harus diganti dengan yang baru.
"Kemudian, ban truk pada gandengan belakang seharusnya rangkap dua seperti di depannya, tetapi hanya satu ban saja," katanya.
Karena kelalaiannya, tersangka dijerat pasal 310 junto Pasal 311 Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam kecelakaan yang menewaskan seorang korban itu, sopir mengaku saat truknya berhenti di Apel Boyolali ban depan sebelah kanan mengeluarkan asap. Namun, dia tetap memaksakan jalan hingga terjadi kecelakaan tersebut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal