Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:25:00 WIB
Polisi Tetapkan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan penetapan satu tersangka dalam kasus tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY, Sabtu (22/2/2020). (Foto: iNews/Gunanto Arhan)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi akhirnya menetapkan satu pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY. Tersangka berinisial IYA dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena dianggap lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, Polda DIY menetapkan IYA sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik. Saat ini IYA masih menjalani pemeriksaan di Polres Sleman.

“Dari hasil gelar perkara, kami menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dinaikkan status, maka kami juga menetapkan satu orang berinisial IYA seagai tersangka,” kata Yuliyanto.

Yuliyanto mengatakan, sebagai pembina Pramuka, tersangka IYA menginisiasi kegiatan susur sungai siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY di Sungai Sempor. IYA juga menyatakan dirinya bertanggung jawab atas peristiwa itu.

“Dari saksi-saksi yang lain juga mengatakan bahwa kegiatan itu diinisiasi dan dikomandoi oleh tersangka IYA,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut