Polisi Tetapkan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi akhirnya menetapkan satu pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY. Tersangka berinisial IYA dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena dianggap lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, Polda DIY menetapkan IYA sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik. Saat ini IYA masih menjalani pemeriksaan di Polres Sleman.
“Dari hasil gelar perkara, kami menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dinaikkan status, maka kami juga menetapkan satu orang berinisial IYA seagai tersangka,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto mengatakan, sebagai pembina Pramuka, tersangka IYA menginisiasi kegiatan susur sungai siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY di Sungai Sempor. IYA juga menyatakan dirinya bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Dari saksi-saksi yang lain juga mengatakan bahwa kegiatan itu diinisiasi dan dikomandoi oleh tersangka IYA,” ujarnya.