Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Residivis Pembuat Uang Palsu di Tegal

Selasa, 09 November 2021 - 15:21:00 WIB
Polisi Tangkap Residivis Pembuat Uang Palsu di Tegal
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menunjukkan barang bukti kasus upal dari ketiga tersangka. (iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Satreskrim Polres Tegal menangkap Ujang Efendi  (44), tersangka pembuat atau pencetak uang palsu di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.  Tersangka UE merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat. 

Pengungkapan upal tersebut merupakan hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, tersangka UE merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara. 

"Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," kata Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021). 

Kapolres mengatakan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut