Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor dan Curas di Demak, Hasil Curian Dijual lewat Medsos

Kamis, 09 Juni 2022 - 18:30:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor dan Curas di Demak, Hasil Curian Dijual lewat Medsos
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memimpin gelar kasus pengungkapan curanmor dan curas. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DEMAK, iNews.id - Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga menangkap satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Adapun para tersangka curanmor antara lain Muhammad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kemudian Muhammad Rizkhi (21) warga Kabupaten Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45) warga Kabupaten Jepara.

Sementara tersangka curas yang ditangkap yakni Danang Lilva Faza (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling. Mereka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan di media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut