Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik
Para sopir selanjutnya diarahkan menuju kantong parkir terdekat untuk menunggu hingga masa pembatasan operasional berakhir.
Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Aturan tersebut tercantum dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan Nomor 20/KPTS/Db/2026.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, menjelaskan bahwa penyekatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Sabtu (14/3/2026).
Kombes Artanto juga mengimbau para pengusaha jasa angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sangat penting guna mendukung kelancaran arus mudik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Polda Jatengberharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal sehingga perjalanan masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Editor: Donald Karouw