Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Saksi Kunci Pembunuhan Iwan Budi Tak Layak Dilindungi LPSK, Ini Alasannya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 06:13:00 WIB
 Polisi Sebut Saksi Kunci Pembunuhan Iwan Budi Tak Layak Dilindungi LPSK, Ini Alasannya
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan perkembangan penyelidikan kematian PNS Pemkot Semarang Iwan Budi P. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut AG Portal saksi kunci kasus pembunuhanASN Pemkot SemarangIwan Budi Paulus tak layak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kapolrestabes beralasan keterangan AG Portal tak konsisten.

"AG Portal ini dalam lindungan LPSK tetapi dalam keterangannya selalu menyampaikan tidak tahu," katanya di Semarang, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, sebagai orang yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa pidana maka AG Portal tidak masuk dalam kualifikasi sebagai saksi yang harus dilindungi.

Dia menjelaskan keterangan dua saksi berinisial A dan D membenarkan keberadaan AG Portal pada 24 Agustus 2022 di lokasi pembunuhan Iwan Budi di kawasan Marina.

AG Portal ketika diperiksa di penyidik kepolisian, kata dia, menyebut terdapat tiga orang yang berada di lokasi saat almarhum Iwan Budi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut