Kedua, motif cemburu salah satu pelaku kepada korban. Tersangka Abdul Malik yang dibakar rasa cemburu, akhirnya membunuh korban setelah mereka lebih dahulu berhubungan seksual di lokasi kejadian.
Kemudian motif ketiga, sakit hati dan marah kepada para korban. Para tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban dan prilakunya.
“Ada kata-kata ucapan para korban yang menyinggung perasaan para pelaku. Khusus untuk AM, setelah melakukan hubungan seksual dengan korban, dia mengetahui ternyata korban punya hubungan dengan cowok-cowok yang lain. Awal kecemburuan ini yang menyulut emosi AM untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu,” kata AKBP Dwi Agus Prianto.
Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina