Polisi Ringkus Komplotan Perampok Bersenpi di Batang, Otak Perampokan Buron
Para pelaku juga merusak pintu samping menggunakan batang kayu berukuran 4 meter hingga pintu rumah berhasil dibuka. Para pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senpi, termasuk mengancam istri dan anaknya.
“Korban ini sempat menghubungi Kades dan Ketua RT, namun saat mereka datang (Kades dan Ketua RT) juga ikut disekap para pelaku,” lanjut Djuhandani yang kini mendapat promosi jabatan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini.
Para pelaku itu menggasak uang tunia Rp108juta pecahan rupiah, 50 gram emas, tas jinjing bermerek dan 3 smartphone. Kerugian totalnya sekira Rp200juta.
Di antara para pelaku yang bisa ditangkap, 2 di antaranya adalah residivis. Pelaku P merupakan 2 kali residivis, saat aksi dia berperan perencana, otak perampokan, survei lokasi, eksekutor sekaligus yang menyekap Kades dan Ketua RT. Dia juga yang bertugas menyiapkan senpi untuk beraksi. Senpi yang digunakan untuk beraksi didapatkannya dari wilayah Lampung.
Sementara pelaku ACU adalah residivis 4 kali. Dia pernah ditahan di Lapas Pati dan Lapas Kelas I Semarang untuk kasus pencurian sepeda motor hingga pencurian kabel. “Kami bertemu (berkenalan dengan pelaku lain) di Lapas Semarang,” kata pelaku ACU.