Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Geledah Markas Menwa UNS, Sita Sejumlah Barang Bukti terkait Kasus Kematian Gilang

Selasa, 02 November 2021 - 18:44:00 WIB
Polisi Geledah Markas Menwa UNS, Sita Sejumlah Barang Bukti terkait Kasus Kematian Gilang
Penyidik Satreskrim Polresta Solo saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait kasus kematian mahasiswa UNS, di Kantor Menwa UNS Solo, Selasa (2/11/2021). (iNews/Septyantoro)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polresta Solo menggeledah Kantor Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (2/11/2021). Penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus kematian Gilang Endy Saputra (23) saat mengikuti Diklatsar Menwa.

“Penggeledahan Kantor Menwa UNS ini untuk mengambil barang-barang sebagai barang bukti tambahan untuk kelengkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika.

Penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan untuk mencari barang yang dibutuhkan untuk mendukung bukti yang sudah ada. "Penggeledahan pasti ada barang yang dicari. Termasuk menyita berupa dokumen di Kantor Menwa itu,"  ujarnya. 

Menurut dia, pihaknya melakukan penggeledahan telah izin ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta dengan tembusan kepada Rektor UNS. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi tambahan tiga orang. Mereka dari peserta dan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Dia mengatakan pemeriksaan forensik sudah selesai dilakukan, pada Senin (1/11). Satu orang ahli forensik yang mengambil hasil visum at repertum itu dimintai keterangan sebagai ahli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut