Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Video Ganjar Minta Sekda Blora Mundur, KIP: Mbok Langsung Telepon

Senin, 11 Mei 2020 - 12:00:00 WIB
Polemik Video Ganjar Minta Sekda Blora Mundur, KIP: Mbok Langsung Telepon
Tangkapan layar unggahan video Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta Sekda Blora Komang Gede Irawadi untuk mundur lantaran tidak memahami pendataan warganya yang terdampak Covid-19 di perantauan. (Foto: Tangkapan layar Instagram/@bloraupdates)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi mundur dari jabatannya, terus menimbulkan polemik. Terlebih rekaman video pernyataan keras itu viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Zainal Abidin Petir menyesalkan, pernyataan Ganjar. Menurut dia, teguran keras itu disampaikan secara langsung dan bukan melalui media sosial.

"Ganjar di medsos meminta sekda Blora suruh mundur karena ora mudengan, dan Ganjar juga minta supaya omongannya itu disampaikan ke bupati atau wakilnya," kata Zainal, Senin (11/5/2020).

"Mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telepon saja, atau Bupati Blora ditegur. Toh Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Dia menyampaikan, Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Juga PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut