Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Nonaktif Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan

Selasa, 22 November 2022 - 13:26:00 WIB
Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Nonaktif Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan
Barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif sebagai tersangka korupsi. Tersangka berinisial MA, yang ketika dugaan korupsi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Negara rugi Rp1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (22/11/2022).

Penelusuran MNC Portal Indonesia, MA adalah Muhammad Arifin. Dia pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren -Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. Sulatip Yulianto (kontraktor), Ghozinun Najib (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sopar Sihite dan Jenri Sihombing (kontraktor), Firnawan (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan Moh. Soleh (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut