Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang
“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
"Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” katanya lagi.
Meski puluhan orang sempat diamankan, sebagian besar sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Hanya mereka yang memenuhi bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga masih mendalami kasus anarkistis lain seperti pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi. Hingga kini, penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dalang di balik aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihak kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun dia mengingatkan agar demonstrasi dilakukan sesuai aturan.
“Lakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw