Polda Jateng Olah TKP Kecelakaan Bus Pariwista di Jalur Dieng
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:32:00 WIB
"Ada dugaan rem blong, tapi kami masih menunggu hasil penyelidikan," katanya lagi.
Harman juga menegaskan dalam aturan sebenarnya bus berukuran besar dilarang masuk jalur wisata Dieng.
"Seyogyanya tidak boleh (bus besar lewat) karena sudah ada di pintu tol ketentuannya," ucapnya.
Sebelumnya, bus pariwisata KJM Putra bernomor polisi K 1446 BL yang dikemudikan Sainal Abidin warga Jepara menabrak empat sepeda motor dan sebuah mobil serta satu mikrobus di jalur Dieng, Rabu (30/9/2020). Bus diduga mengalami rem blong sejak dua kilometer dari arah Dieng.
Sedianya bus pariwisata berpenumpang 31 orang tersebut akan pulang ke Jepara mengangkut rombongan reuni SMA Bakti Praja.
Editor: Nani Suherni