Polda Jateng Minta Para Pedagang Jual Minyak Goreng dengan Harga Wajar
"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, tujuan kegiatan pendampingan agar kegiatan operasi pasar berjalan lancar, stok minyak goreng di pasar stabil, serta tidak ada permainan harga di level pedagang.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, operasi pasar merupakan hasil kerja sama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp10.500 per kilogram.
"Pedagang wajib menjual maksimal Rp12.800 per kilogram atau Rp11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar I Gusti Ketut Astawa.
Dia menyatakan, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM untuk membeli.