Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Gerebek Toko di Pasar Weleri Kendal Jual Minyakita di Atas HET, Sita Ribuan Dus

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:16:00 WIB
 Polda Jateng Gerebek Toko di Pasar Weleri Kendal Jual Minyakita di Atas HET, Sita Ribuan Dus
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy (empat kanan) dan Ketua Satgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (pegang mik) menunjukkan barang bukti Minyakita dari Toko TJ di Pasar Weleri Kendal. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai Permendag nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita dijual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

“Ketentuan hukum sesuai peraturan tersebut, pengecer wajib menjualnya dengan harga di bawah atau sama dengan HET,” ungkap Dwi Subagio. Berdasarkan ketentuan itu pula, di pasal 23 ayat (1) jika ada pengecer tidak melaksanakan kewajiban itu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 

Pada regulasi itu juga diatur jika pengecer tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka dikenai sanksi administratif pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggerebekan oleh Satgas Pangan Polda Jateng di Toko TJ di Pasar Weleri Kendal itu dilakukan Kamis 2/2/2023 sekira pukul 14.00 WIB. Karena ditemukan penyimpangan, petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap seorang karyawati toko tersebut.  

Hasil klarifikasinya, toko tersebut membeli Minyakita pada 23 Januari 2023 dari 2 sumber yakni PT. DKI Kendal Jl. Tentara Pelajar nomor 888 Kendal, membeli 1.360 dus dan PT GBI alamat Jl. Guntur Geung Rumiza lantai dasar nomor 22 Setiabudi, Jakarta Selatan, membeli sebanyak 2.000 dus.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut