Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO Selama 6 Bulan, 1.305 Warga jadi Korban

Senin, 12 Juni 2023 - 10:49:00 WIB
Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO Selama 6 Bulan, 1.305 Warga jadi Korban
Kasatgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji (kedua kiri/membelakangi)didampingi PJU Polda Jateng saat gelar kasus pemberantasan TPPO di Mapolda Jateng, Senin (12/6). (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 6 bulan terakhir sejak 2023. Dari total itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korbannya.

Rinciannya, 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.

Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.

“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6).

Dari total 26 kasus yang diungkap itu, ada 33 tersangka yang ditangkap, terinci 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan. Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut