Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar 23 Aksi Illegal Mining, 22 Tersangka Ditangkap

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:34:00 WIB
Polda Jateng Bongkar 23 Aksi Illegal Mining, 22 Tersangka Ditangkap
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melihat barang bukti illegal mining di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022). (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id - Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggagalkan 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining.  Polisi menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.

Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta. "Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860," kata Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi di lapangan apel Kompi 4  Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).

"Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ujar jenderal bintang dua ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut