Polda Jateng Antisipasi Kerumunan Penjemputan Kepulangan Abu Bakar Baasyir
SEMARANG, iNews.id - Terpidana kasus terorismeAbu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021). Baasyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Untuk mengantisipasi kepulangan ABu Bakar Baasyir ke kampung halaman di Ponpes Ngruki Sukoharjo, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda, Senin (4/12/2021).
Kapolda mengatakan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.
Saat kedatangan Abu Bakar Baasyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.