Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Amankan 97 Orang yang Diduga Rusak Fasilitas Umum saat Demo Omnibus Law

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:17:00 WIB
Polda Jateng Amankan 97 Orang yang Diduga Rusak Fasilitas Umum saat Demo Omnibus Law
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menemui sejumlah demonstran yang diamankan, Jumat (9/10/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengamankan 97 orang yang diduga pelaku anarkistis saat demonstrasi ribuan buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Demo yang berlangsung sejak Rabu (7/20/2020) hingga Kamis (8/10/2020) di di Kota Semarang dan beberapa daerah itu menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum.

"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkistis," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Jumat (9/10/2020).

Iskandar mengatakan, empat orang di antaranya telah diproses hukum dengan Pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang. Keempatnya masing-masing berinisial IAN, MAM, IRF, dan NAA . Sementara satu orang berinisial RT, telah diproses hukum dengan Pasal 216 KUHP di Polres Sukoharjo.

"Para pelaku tindak anarkistis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," katanya.

Dia mengatakan, unjuk rasa penolakan Omnibus Law itu menimbulkan kerugian materi seperti kerusakan motor maupun mobil dinas hingga pos lantas yang dirusak oleh para demonstran. Selain itu, demonstrasi tersebut juga mengakibatkan korban luka luka, baik dari demonstran maupun aparat kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut