Polda Jateng Amankan 97 Orang yang Diduga Rusak Fasilitas Umum saat Demo Omnibus Law
SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengamankan 97 orang yang diduga pelaku anarkistis saat demonstrasi ribuan buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Demo yang berlangsung sejak Rabu (7/20/2020) hingga Kamis (8/10/2020) di di Kota Semarang dan beberapa daerah itu menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum.
"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkistis," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Jumat (9/10/2020).
Iskandar mengatakan, empat orang di antaranya telah diproses hukum dengan Pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang. Keempatnya masing-masing berinisial IAN, MAM, IRF, dan NAA . Sementara satu orang berinisial RT, telah diproses hukum dengan Pasal 216 KUHP di Polres Sukoharjo.
"Para pelaku tindak anarkistis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," katanya.
Dia mengatakan, unjuk rasa penolakan Omnibus Law itu menimbulkan kerugian materi seperti kerusakan motor maupun mobil dinas hingga pos lantas yang dirusak oleh para demonstran. Selain itu, demonstrasi tersebut juga mengakibatkan korban luka luka, baik dari demonstran maupun aparat kepolisian.