Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng: 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Disanksi PTDH dan Proses Pidana

Minggu, 19 Maret 2023 - 17:27:00 WIB
 Polda Jateng: 5 Oknum  Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Disanksi PTDH dan Proses Pidana
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana. 

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," kata Iqbal.

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" katanya.

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, dia menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin ( 20/3 ) Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan  menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," jelasnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut