Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!

Senin, 11 September 2023 - 19:35:00 WIB
Pimpinan Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!
Tersangka pencabulan santriwati saat digelandang ke lokasi pondok pesantren. (Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga merayu para korban agar mau untuk mondok di tempat pengajiannya. Sedikitnya ada tiga santriwati yang dua di antaranya masih di bawah umur, dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

"Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” katanya.

Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut