Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

PGRI Minta Sertifikat Guru Penggerak Tak Jadi Syarat Kunci Jabat Kepala Sekolah

Rabu, 08 Maret 2023 - 23:09:00 WIB
PGRI Minta Sertifikat Guru Penggerak Tak Jadi Syarat Kunci Jabat Kepala Sekolah
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi. Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi meminta agar sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat kunci menjadi kepala sekolah. Program guru penggerak diluncurkan Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya. Kita butuh uji coba bahwa mereka betul-betul kepala sekolah yang bagus," kata Muhdi, Rabu (8/3/2023). 

Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah mengatur bahwa sertifikat guru penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Program guru penggerak pertama kali diluncurkan pada Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Muhdi menjelaskan, dulu kepala sekolah harus melalui diklat calon kepala sekolah untuk menyiapkan mereka untuk mengelola sekolah, terutama mengenai nilai-nilai kepemimpinan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut