Petahana Tak Lolos Tes Kesehatan, PDIP Tunjuk Pengasuh Ponpes di Pilkada Demak
Bambang Wuryanto membenarkan turunnya surat tersebut. Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI No 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September perihal penjelasan penundaan tahapan.
"DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekom Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bambang, Minggu (13/9/2020) malam.
Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekom Eisti'anah-Ali Makhsun. DPP berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahana Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
“Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba,” kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Minggu (13/9/2020).
Joko disebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan. Dengan hasil tersebut, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi.
Editor: Nani Suherni