Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pertamina Sanksi SPBU di Kudus yang Langgar Aturan Penyaluran Pertalite

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:49:00 WIB
Pertamina Sanksi SPBU di Kudus yang Langgar Aturan Penyaluran Pertalite
Spanduk bertuliskan “SPBU ini dalam pembinaan” tampak terpampang di depan SPBU Bacin di Jalan Lingkar Utara Kudus, Selasa (28/6/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id - Pertamina memberi sanksi SPBU di Kabupaten Kudus karena melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Bentuk pelanggaran yakni melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM.

"SPBU yang mendapatkan sanksi merupakan SPBU 4359318 di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki BBM untuk diperjualbelikan kembali," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, Selasa (28/6/2022). 

Ia menegaskan, Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti pertalite.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut