Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Pertamina Sanksi Ratusan SPBU di Jateng-DIY yang Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Kamis, 30 November 2023 - 13:26:00 WIB
 Pertamina Sanksi Ratusan SPBU di Jateng-DIY yang Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Jateng dan DIY yang tak patuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Provinsi Jateng dan DIY. Pemberian sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut karena melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak. 

Menurut Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia, Kamis (30/11)

Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT, diantaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegaljuga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU,

Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut