Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Perangkat Desa di Rembang Tolak Masa Jabatan Disamakan dengan Kades, Ini Alasannya

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:20:00 WIB
Perangkat Desa di Rembang Tolak Masa Jabatan Disamakan dengan Kades, Ini Alasannya
Pengurus PPDI Rembang mendatangi Kantor Dinpermades Kabupaten Rembang untuk berkoordinasi terkait rencana keberangkatan ke Jakarta. (Musyafa)
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id - Perangkat desa di Kabupaten Rembang menolak wacana masa jabatan disamakan dengan jabatan Kepala Desa (Kades) yakni 9 tahun setiap periode. Mereka menegaskan perangkat desa bukan jabatan politik.

Perangkat Desa Karasgede Kecamatan Lasem, Muharsono menyatakan bahwa perangkat desa bukan jabatan politik, seperti halnya Kades. Ketentuan sekarang, perangkat desa dibatasi masa jabatannya sampai usia 60 tahun, sudah ideal.

“Pernah ada yang PTUN minta usia 65 tahun, kalau 65 saya kira ngoyoworo. Lha kerja usia 60 tahun saja, boyoke umat kok 65. Usia 60 tahun saja, “ katanya, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, kalau jabatan perangkat desa berganti tiap 9 tahun sekali, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat, karena perangkat desa belum menguasai tugas-tugas pokok di desa.

“Jangan dilihat lulusan sarjana atau apa. Tapi kalau tidak tahu dasar-dasarnya di desa dari pertama, perangkat desa yang baru akan kesulitan. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau 9 tahun ganti, 9 tahun ganti, dampaknya akan ke pelayanan, “ ujar Muharsono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut