Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik DJP Jateng II Sita Aset Pengembang Perumahan Senilai Rp4 Miliar di Purwokerto

Jumat, 02 Juli 2021 - 20:40:00 WIB
Penyidik DJP Jateng II Sita Aset Pengembang Perumahan Senilai Rp4 Miliar di Purwokerto
Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II sejumlah aset senilai Rp4 miliar milik seorang pengembang perumahan di Purwokerto. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOKERTO, iNews.id – Sejumlah aset senilai Rp4 miliar milik seorang pengembang perumahan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berinisial AR (46), disita Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Penyitaan terkait dugaan TPPUperpajakan.

Anggota Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II Suyono membenarkan adanya kegiatan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pengembang perumahan tersebut.

"Iya, tim penyidik turun ke sini (Purwokerto, red.) untuk kegiatan penyitaan sejumlah aset yang ada kaitannya dengan tersangka AR. Akan tetapi, untuk keterangan resmi ke media, nanti akan disampaikan langsung pimpinan (Kepala Kanwil DJP Jateng II di Solo, red.)," kata Suyono, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan, penyitaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AR.

Dalam hal ini, penyitaan tersebut  berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN-0008.SITA/WPJ.32/2020, tanggal 17 November 2020, dan Surat Penetapan izin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt, tanggal 25 November 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut