Penyerangan Acara Agustusan di Pekalongan, 11 Anggota Ormas Jadi Tersangka
PEKALONGAN, iNews.id – Belasan anggota ormas yang menyerang dan menganiaya warga saat acara peringatan puncak Agustusan HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Kramatsari, Kota Pekalongan ditetapkan tersangka. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Ada 22 orang yang berhasil ditangkap, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pekalongan, AKBP Egy Andrian Suez, Minggu (30/8/2020).
Menurut kapolresta, belasan tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
“Jumlah tersangka ini tidak menutup kemungkinan bertambah. Mereka yang masih diperiksa dan berstatus saksi bisa menjadi tersangka,” ucapnya.
Egy Andrian Suez mengatakan, dari hasil penyidikan massa mengaku terganggu dengan kegiatan tersebut.