Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Kakek Serang Petugas Kejari Purwakarta Pakai Badik dan Batu
Advertisement . Scroll to see content

Penyerangan Acara Agustusan di Pekalongan, 11 Anggota Ormas Jadi Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2020 - 23:45:00 WIB
Penyerangan Acara Agustusan di Pekalongan, 11 Anggota Ormas Jadi Tersangka
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto saat gelar perkara kasus amuk massa di acara Agustusan. (Foto: iNews/Suryono)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id – Belasan anggota ormas yang menyerang dan menganiaya warga saat acara peringatan puncak Agustusan HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Kramatsari, Kota Pekalongan ditetapkan tersangka. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Ada 22 orang yang berhasil ditangkap, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pekalongan, AKBP Egy Andrian Suez, Minggu (30/8/2020).

Menurut kapolresta, belasan tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. 

“Jumlah tersangka ini tidak menutup kemungkinan bertambah. Mereka yang masih diperiksa dan berstatus saksi bisa menjadi tersangka,” ucapnya.

Egy Andrian Suez mengatakan, dari hasil penyidikan massa mengaku terganggu dengan kegiatan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut