Penyelidikan Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jepara Libatkan Tim Gabungan
Korban diketahui bernama Tri Ardiyanto warga Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kudus, yang merupakan sopir taksi daring.
Korban diduga dibunuh karena jasadnya diberi pemberat dengan diikatkan tali rafia. Pada badan korban juga ditemukan sejumlah luka tusukan senjata tajam di dada, tangan terdapat luka sayatan dan pelipis juga robek.
Sementara barang berharga milik korban, seperti telepon maupun dompet serta mobil Honda Jazz tidak ditemukan di lokasi penemuan mayat.
Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan korban sejak tanggal 4 Februari 2020 belum pulang, hingga dilaporkan ke Polres Kudus pada tanggal 5 Februari 2020.
Istri korban sempat melihat suaminya mengantarkan penumpang menuju Perumahan MVR di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. Kemudian saat diantarkan ke tujuan lain, istrinya juga melihat korban sempat membunyikan klakson mobil saat melintasi tempat usaha yang dikelolanya. Tepatnya di dekat perempatan Jalan Universitas Muria Kudus pada Selasa (4/2/2020) malam.
Berdasarkan keterangan satpam Perumahan MVR penumpang yang minta diantar korban, hanya memutar sekitar kolam renang. Kemudian keluar kompleks perumahan tersebut.
Editor: Nani Suherni