“Awalnya kenal di Facebook terus berlanjut obrolan dan dia menawarkan jasa pembuatan STNK. Kebetulan ada teman yang minta tolong suruh bikinin STNK, ya saya hubungkan,” katanya.
Dari pengembangan, polisi menemukan tujuh mobil serupa dari para pemilik kendaraan di Wonosobo. Semuanya disita, sementara pembuat STNK palsu masih dalam pengejaran dan menjadi DPO.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto, modusnya data dari STNK asli hanya diganti di bagian nama dan plat nomor. Sekilas jika terkena razia, itu terlihat asli, padahal palsu.
“Pembuatnya sedang kita kejar karena dia berpindah-pindah. Terakhir berada di Kudus, sebelumnya di Jakarta,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Kini tersangka harus mendekam di jeruji penjara dan akan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau pasal 264 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah