Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
Senin, 20 April 2026 - 21:55:00 WIB
Polisi selanjutnya menangkap pelaku beserta barang bukti berupa mobil pikap, 200 tabung elpiji, dan sejumlah barang bukti lainnya ke Mapolres Blora.
"Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora," ujar AKBP Wawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Kurnia Illahi