Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg
Advertisement . Scroll to see content

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 21:55:00 WIB
Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Polisi selanjutnya menangkap pelaku beserta barang bukti berupa mobil pikap, 200 tabung elpiji, dan sejumlah barang bukti lainnya ke Mapolres Blora.

"Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora," ujar AKBP Wawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut