Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang di Cilacap Ditahan
K selanjutnya membawa miras oplosan tersebut untuk diminum bersama enam temannya, termasuk dua korban tewas dan satu orang yang masih dirawat. Mereka mengonsumsinya di sebuah pekarangan kosong, sebelah barat rumah saksi atas nama Heri Sutrisman (34), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan, termasuk membawa sampel minuman beralkohol oplosan itu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Pedagang miras oplosan, D, mengaku telah menjual minuman beralkohol selama empat tahun atau sejak menikah. Minuman itu dibeli oleh suaminya dari daerah Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. “Saya jual paketan, Vodka dan Sprite yang belum dioplos,” ucapnya.
Sementara itu, pembeli berinisial K mengatakan uang yang digunakan untuk membeli minuman beralkohol tersebut berasal dari korban atas nama Kuntoro. “Kami hanya mencampur empat botol Vodka dengan empat botol Sprite,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki