Pengemplang Faktur Pajak Fiktif di Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat, 07 April 2023 - 18:05:00 WIB
Hakim juga menekankan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberi peringatan pada para pelaku lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Tindakan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara melalui APBN.
DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Ary Wahyu Wibowo