Pengamat Politik: Pemilihan Wabup Kulonprogo Jadi Pertaruhan Anggota DPRD
Sidang paripurna kemarin juga hanya dihadiri 24 anggota DPRD Kulonprogo, masing-masing dari PDIP 12 anggota, Golkar 5, PAN 6, dan dari Partai Gerindra satu orang. Padahal untuk bisa melakukan pemilihan minimal harus dihadiri tiga perempat atau minimal 30 orang anggota DPRD Kulonprogo.
“Artinya, jika tidak kuorum, maka bakal ditunda lagi yang tentunya bakal makin memperpanjang kekosongan jabatan wakil bupati,” ujar Arif yang juga mantan Staf Ahli Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Jika momentum ini dijadikan sebagai alat tawar-menawar politik pragmatis, bisa saja besok anggota DPRD Kulonprogo yang hadir saat pemilihan tidak kuorum juga. Jika tidak kuorum dan pemilihan wabub batal, maka DPRD telah mempertaruhkan kredibilitasnya. Mereka tentu akan dianggap masyarakat bekerja hanya untuk tujuan-tujuan pragmatis belaka.
“Semoga besok terjadi pilihan dan para anggota DPRD menggunakan haknya untuk memilih wakil bupati. Jika tidak, mereka yang tak hadir perlu dicatat oleh masyarakat karena penundaan pemilihan wabup, artinya kerugian bagi masyarakat Kulonprogo,” katanya.
Editor: Maria Christina