Pengakuan Ibu Muda di Banjarnegara, Tega Bunuh Bayi karena Hasil Hubungan Gelap
Sabtu, 06 Maret 2021 - 01:30:00 WIB
Lalu tersangka meminta ojek tersebut berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. RA membayar jasa ojek tersebut Rp16.000. Setelah pengemudi ojek ini pergi dia berjalan kaki ke arah Jembatan Tapen.
"Sekitar pukul 05.30 WIB dia membuang mayat bayinya ke sungai. Lalu tersangka pulang menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankandi Mapolres Banjarnegara. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga, karena tersangka orang tua korban," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal